Simbol

Simbol

Doa Keluar Masuk Rumah Lengkap

DOA KELUAR RUMAH DAN MASUK RUMAH



Ilustrasi : Keluar/Masuk Rumah


  • Doa Keluar Rumah
بِسْمِ اللَّهِ ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّه

"Bismilaahi tawakkaltu 'alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi"

Artinya :
Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja


  • Doa Masuk Rumah

بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا ، وَعَلَى اللهِ رَبَّنَا تَوَكَّلْنَا 

"Bismillahi walajnaa wa bismillahi kharajnaa wa-alallaahi rabbina tawak-kalnaa"

Artinya :
Dengan nama Allah kami masuk rumah, dengan nama Allah aku keluar rumah, serta kepada-Nya aku berserah diri



Semoga bermanfaat...

Doa Setelah Mani Keluar Selesai bersetubuh


Do’a dan Tata Tertib Bersetubuh

  • DOA SEBELUM BERSETUBUH
بِسْــــمِ اللهِ اَللّهُـــمَّ جَانِبْـنَا الشَّيْــطَانَ وَ جَانِبِ الشَّيْــطَانَ مَا رَزَقْتَـنَا
“BISMILLAAHI ALLAAHUMMA JAANIBNA SYSYAITHAANA WAJAANIBI SYSYAITHAANA MAA RAZAQTANAA”
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari campur tangan syaitan dan jauhkan pula syaitan dari apa-apa yang Engkau karuniakan kepada kami


  • DOA KETIKA KELUAR AIR MANI
اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَةً
“ALLAAHUMMAJ’AL NUTHFATANA DZURRIYYATAN THOYYIBAH
Artinya : Ya Allah jadikanlah nuthfah kami ini menjadi keturunan yang baik (shalih)


  • DOA SESUDAH BERSETUBUH
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا
“ALHAMDU LILLAAHI LLADZII KHALAQA MINAL MAA I BASYARAA”
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan)


  • TALAFUDZ BINIYAT QOBLA GUSLI
نَوَيْتُ غُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ عَنْ جَمِيْعِ الْبَدَنِيْ لِخُرُجِ الْمَنِيِّ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالى
“NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADTSIL AKBARI ‘AN JAMII’IL BADANII LIKHURUJIL MANIYYI MINAL JINAABATI FARDHON LILLAAHI TA’AALA”

Artinya : Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari seluruh tubuhku karena keluar mani dari jinabat fardhu karena Allah Ta’ala.


Semoga bermanfaat...

Pembagian Harta Waris Dalam Ajaran Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.


Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Hak Waris Bagi Perempuan

Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam

Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.

Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.

Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.

Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan

Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa

Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini

Tata Cara Mandi Wajib (Junub) Lengkap Dengan Do'a

Hukum Mandi

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.



Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
  • Bersetubuh 
  • Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
  • Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
  • Selesai haid (menstruasi)
  • Selesai Nifas
  • Wiladah (melahirkan).
Ciri - ciri Air Mani adalah:

keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
Saat keluar terasa Nikmat.
Baunya:

Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:

1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar adalah:


NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:
  1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
  2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
  3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
  4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
  5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

Semoga bermanfaat...

Mengamalkan 7 Sunnah Nabi Muhammad Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Bagaimana caranya dan apapun 7 sunnah rasullah yang selalu dilakukan serta kitabisa mempraktekkan merupakan perwujudan dari zikir ritual (shalat tahajud,membaca al-quran, shalat dhuha, berwudhu dan istiqfar) dan dua zikiramaliyah/social (memakmurkan masjid dan bersedekah). Tujuh sunnah Nabi sawtersebut di uraikan secara rinci dibawah ini:

1.Shalat tahajud

Semua rasul, Nabi, kekasih Allah (auliya”) dan para ulama salaf tidak meninggalkan shalat tahajud. Ini merupakan ciri orang saleh dan ikhlas. Dalam rangkai sahabat Ali Bin Thalib menyatakan bahwa, salah satu dari obatnya hati adalah shalat malam dan tahajud.

2.Membaca Al-Quran dengan Terjemahannya

Membaca (qira-ah) atau tadarus Al-Quran adalah membaca, memahami dan menghayati artinya serta dilanjutkan dengan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya. Agar kita senantiasa mengkaji dengan serius dan tanpa henti dala hidup. Alasannya adalah karena Al-Quran merupakan petunjuk dan sumber mata kehidupan.

3.Memakmurkan masjid/shalat subuh di mesjid

Masjid adalah sebuah tempat suci bagi orang-orang yang senantiasamensucikan dirinya secara lahir maupun batin. Masjid merupakan tempatuntuk menggembleng pengalaman-pengalaman ruhani/spiritual,mengokokohkan iman dan tauhid. 

Masjid juga sebagai tempat tinggal landasbagi mi’rajnya orang-orang beriman. Dalam artian ini, masjid sebagai tempat menginternalisasikan nilai-nilai Ilahiyah ke dalam dirinya sebagai modalutama dalam kehidupan, baik secara individu, dalam lingkup rumah tangga,masyarkat dan bangsa bahkan dalam lingkup dunia global.

4.Shalat dhuha

Shalat dhuha adalah ibadah sunnah yang senantiasa dilakukan Rasullah Saw. Setiap amal ibadah yang diperintahkan ataupun dianjurkan Allah dan Rasul-Nya pasti ada rahasia yang tersembunyi di dalamnya. Memang kadangkemampuan akal kita tak dapat menjangkau/memahaminya. Tapi yang pastisemuanya itu adalah demi kemasalahatan dan kemanfaatan kita, manusia. 

Jika kita ingin mengetahui rahasia dan manfaatnya, maka lakukanlah shalatdhuha itu dengan penuh penghayatan dan kekhusu’an. Insya Allah nanti,Allah akan membukakan rahasia itu dan memberikan berlimpa rahmat,berkah dan karunia-Nya dalam kehidupan kita. Orang-orang salafush-shalehpernah bilang “

jika kalian menginginkan kebahagiaan di dunia dan akherat kelak, maka lakukan shalat dhuha

5.Bersedekah

Seorang sudah bisa disebut mukmin yang sebenarnya, jika sudahbersedekah. Carilah rizki dengan dibarengi sedekah. Demikian jugabertaubatlah dengan bersedekah, jika kita sakit juga hendaknya bersedekah.Banyak sekali ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan dan memerintahkanakan hal ini. bersedekah merupakan tolok ukur dan cirri dari orang-orangyang beriman, shaleh dan bertakwa.

6.Menjaga wudhu

Nabi saw, senantiasa dalam keadaan wudhu, baik dalam waktu dan keadaan apapun oleh karena itu, marilah kita teladani sunnah Nabi saw. Ini dalam kehidupan sehari-hari kita. Diusahakan kita agar senantiasa dalam keadaanwudhu. Jangan tinggalkan wudhu. Kalau batal, berwudhulah kembali kalaubatal, berwudhulah kembali tanpa putus dan tanpa keluh kesah. 

Hal itumerupakan kebutuhan kita sendiri dalam rangka untuk senantiasamendekatkan diri kepada Allah swt. Kalau kita selalu berwudhu insya Allahakan selamat dari ikatan dan kegenitan dunia dan terjaga dari hal-hal yangkotor (kotoran yang bersifat maupun ruhani). Selanjutnya kita terjaga darihal-hal yang tidak bermanfaat dan dari perbuatan-perbuatan dosa dantercela. Karena wudhu merupakan proses pembersihan badan kita secarasilmutan dilanjutkan dalam rangka untuk pembersihan fitrah dan hati atauruhani kita.

7.Istiqfar

Kita setiap saat dan dalam segala aktivitas apapun diperintahkan beristiqfar.Ketika kita mau tidur, mau makan dalam melakukan suatu pekerjaan, di jalan, di mobil dan di manapun hendaknya selalu dalam keadaan beristiqfar.Orang kalau kuat istiqfarnya, maka insting dan kecenderungan rahmatnya(berguna dan bisa membahagiakan orang lain atau bahkan makhluk lain)sangat kuat sekali. Ia pun juga menjadi penyanyang, penuh dengankeutamaan-utamaan, doanya mustajab dan firasatnya tajam (mampu berpikirpositif dan menerawang ke depan/berpikir visioner).

Orang kalau sudah melakukan “tujuh sunnah Rasullullah saw”. Ini, maka akanmuncul pada dirinya sifat-sifat terpuji. Bicaranya dakwa, diamnya zikir, nafasnyatasbih, matanya memancar cahaya rahmat. Kemudian dengan menegakkan TujuhSunnah Nabi saw, maka insya Allah kita akan menjadi hamba Allah yang saleh. Yaitu yang memiliki cirri-ciri : pertama, dia cinta pada Allah dan sangat taat pada-Nya. Yang kedua, biasanya sayang kepada sesame manusia. 

Selalu berbuat baik dan kesenangannya adalah berbuat baik. Yang ketiga dia asyik memperbaiki dirinya secara terus-menerus tanpa hentinya dalam hidupnya.


Semoga bermanfaat....